Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hati-hati, Pemotor di Margonda Kena Tilang Jika Lakukan Ini

Pengendara Motor
Sumber :

100kpj – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) perihal penggunaan jalur cepat dan lambat di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Sebab, nantinya bakal ada pemberlakuan tilang elektronik (e-tle) di kota tersebut.

“Di sini (Margonda) ada jalur khusus roda dua dan angkot yang adanya di sebelah kiri, yakni jalur lambat, dan kendaraan pribadi sebelah kanan (jalur cepat),” katanya di kawasan Margonda pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga:
Isi Garasi Suami Jaksa Pinangki, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf

Relawan Ranjau Paku: Selalu Ada Tambal Ban Dekat Lokasi Sebaran Paku

Tertarik Beli Rantis Maung Pindad yang Viral, Begini Caranya Pesannya

Azis menjelaskan, kebijakan ini (jalur cepat dan lambat) dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan menekan terjadinya kecelakaan, khususnya di kawasan Margonda. Sosialisasi rencananya bakal berlangsung selama sepekan, dan akan dilanjutkan dengan proses penindakan.

“Ini kami lakukan sosialisasi sepekan agar masyarakat siap. Perlu saya tekankan, tilang elektronik bukan hanya untuk menindak atau menghukum, tapi juga untuk keselamatan kita semua, guna mengurangi angka kecelakaan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, berjanji pihaknya siap mendukung langkah Polres Metro Depok dengan target menjadikan Jalan Margonda sebagai kawasan tertib berlalu lintas.

Berita Terkait
hitlog-analytic