Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Soal Wacana Ganjil Genap 24 Jam untuk Mobil dan Motor, Ini Kata Polisi

Ganjil Genap Jakarta
Sumber :

100kpj – Wacana aturan ganjil genap selama 24 jam yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menimbulkan kontroversi. Pihak Kepolisian pun memberikan komentarnya atas penerapan aturan tersebut.

Aturan ganjil genap selama 24 jam disebut demi menekan pergerakan masyarakat selama pandemi covid-19 dan juga mengurai kemacetan. Sebab usai evaluasi ternyata jam aturan ganjil genap saat ini belum optimal dalam memperkecil pergerakan warga dengan kendaraannya.

Lokasi perluasan ganjil genap

Baca Juga:
Marc Marquez Absen di MotoGP Austria, Penderitaan Honda Berlanjut

Sudah Dapat Gaji ke 13, PNS Juga Dapat Diskon Motor

Insinyur Honda Menangis Lihat Modifikasi Astrea Grand Ini

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bahkan menyatakan ada kemungkinan penerapan ganjil genap 24 jam itu juga bukan hanya berlaku terhadap kendaraan roda empat. Namun, juga bisa berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa terlaksana. Apa itu, itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan," ujar Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Terkait wacana tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya tidak mau bicara banyak soal wacana kebijakan ganjil genap DKI Jakarta diterapkan jadi 24 jam. Menurut dia, hal ini bukan domain Polda Metro Jaya melainkan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi, kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain kami," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2020.

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Sambodo menjelaskan, sangat dimungkinkan penerapan perluasan waktu ganjil genap. Namun, menurutnya, kebijakan ini harus didasari kajian yang matang dan mendalam.

Selain itu, diperlukan pemasangan rambu baru yang masuk domain Pemprov DKI Jakarta. Soal kebijakan ini diterapkan di seluruh wilayah Jakarta pun, menurutnya, bukan kewenangannya untuk menjawab.

"Tapi, kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya. Kita tunggu kajiannya," paparnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic