Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik
100kpj - Korlantas Polri sudah mengirim ribuan surat tilang ke rumah-rumah pemilik mobil yang melanggar ganjil genap saat arus mudik lebaran. Bahkan belum semua pelanggar mendapat surat 'cinta' tersebut.
Membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor, dan tanggal itu merupakan salah satu terobosan baru pihak kepolisian, dan stakeholder terkait demi mengurai kemacetan saat arus mudik lebaran beberapa hari yang lalu.
Sistem pengawasan kendaraan, atau mobil pribadi yang tidak mematuhi adanya aturan tersebut bukan ditangani petugas di lapangan, melainkan dipantau melalui kamera tilang elektronik, atau ETLE.
Meskipun hanya mengandalkan kamera di beberapa ruas jalan tol, namun ada banyak kendaraan yang ketahuan melanggar aturan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan.
"ETLE mengcapture 4.027 kendaraan yang melanggar ganjil genap. Sudah kami kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16 April (dikirim semua)," ujar Irjen Pol Aan dalam keterangannya, dikutip, Jumat 13 April 2024.
Dari angka tersebut, sebagian surat sudah terkirim ke rumah pemilik mobil yang melanggar, lebih lanjut polisi berpangkat bintang dua itu menyebut 1.534 rumah, dan lima diantaranya sudah melakukan konfirmasi secara online.

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Baret di Mobil? 6 Cara Cepat Hilangkan Baret Bodi, Dijamin Mulus Maksimal!

Jangan Dulu ke Bengkel! Cek Komponen Ini di Rumah Sebelum Motor Dibawa Mudik

Rahasia Ampuh Bersihkan Kaca Spion Mobil dari Jamur Tebal Tanpa Ribet! Cek Triknya!

Rahasia Mobil Tetap Wangi Berbulan-bulan Tanpa Harus Beli Pengharum Gantung yang Cepat Habis

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
