100kpj – Wacana aturan ganjil genap selama 24 jam yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menimbulkan kontroversi. Pihak Kepolisian pun memberikan komentarnya atas penerapan aturan tersebut.
Aturan ganjil genap selama 24 jam disebut demi menekan pergerakan masyarakat selama pandemi covid-19 dan juga mengurai kemacetan. Sebab usai evaluasi ternyata jam aturan ganjil genap saat ini belum optimal dalam memperkecil pergerakan warga dengan kendaraannya.
Baca Juga:
Marc Marquez Absen di MotoGP Austria, Penderitaan Honda Berlanjut
Sudah Dapat Gaji ke 13, PNS Juga Dapat Diskon Motor
Insinyur Honda Menangis Lihat Modifikasi Astrea Grand Ini
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bahkan menyatakan ada kemungkinan penerapan ganjil genap 24 jam itu juga bukan hanya berlaku terhadap kendaraan roda empat. Namun, juga bisa berlaku untuk kendaraan roda dua.