Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Musim Razia Kendaraan, Polisi Selalu Mencari Kesalahan Pengendara?

Razia Kendaraan
Sumber :

razia kendaraan

Seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri dijelaskan bahwa kegiatan razia sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil, yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.

Pada pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tersebut dijelaskan dua alasan kegiatan razia harus dilakukan.

razia kendaraan

Pertama, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat.

Kedua, angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat.

Berita Terkait
hitlog-analytic