Musim Razia Kendaraan, Polisi Selalu Mencari Kesalahan Pengendara?
Seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri dijelaskan bahwa kegiatan razia sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil, yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.
Pada pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tersebut dijelaskan dua alasan kegiatan razia harus dilakukan.
Pertama, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat.
Kedua, angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Terungkap, Pengemudi Xpander dalam Keadaan Mabuk saat Tabrak Porsche Rp8,9 Miliar

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
