Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Emak-Emak Joget Tik-Tok di Jembatan Suramadu Didenda Rp500 ribu?

Emak-emak Joget Tik-Tok di Jembatan Suramadu
Sumber :

100kpj – Belum lama video viral yang memperlihatkan tiga orang emak-emak joget Tik-Tok, di jembatan Suramadu, Jawa Timur bikin heboh warganet. Akhirnya ketiga wanita paruh baya tersebut, diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Ibu Soraya, salah satu wanita yang ikut dalam joget Tik-Tok viral itu mengatakan, momen Tik-Tok itu diambil pada Selasa, 30 Juni 2020. Saat itu, ia tepat memperingati hari ulang tahun sehingga ingin merayakannya di Madura. 

Begitu lewat Jembatan Suramadu, ia ingin main Tik-Tok di Tol Suramadu. "Secara spontan saja, sebentar saja sejenak berhenti main TikTokan di Tol Suramadu. Saya ingin kaya orang lain. Kok kita yang viral, yang lain kok tidak viral," kata Soraya dikutip dari tvOne pada Selasa 7 Juli 2020.

Emak-emak Joget Tik-Tok di Jembatan Suramadu

Sementara Ibu Lili mengaku kaget kenapa videonya yang lagi main Tik-Tok di Tol Suramadu bisa viral, padahal banyak juga yang main Tik-Tok. Memang, ia hobi main Tik-Tok kalau lagi bepergian bareng-bareng.

"Kita kompak tiap keluar kalau baju kuning, kuning semua. Kalau baju merah, merah semua. Memang hobi sama teman-teman kalau pergi pasti TikTokan dimana pun," kata Ibu Lili.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan patroli khususnya di Jembatan Suramadu dan memberi edukasi kepada masyarakat.

"Karena sudah jelas Tol Suramadu sudah dipasang rambu-rambu larangan untuk berhenti. Karena kecepatannya tinggi, dan ini berbahaya sekali jika ada yang berhenti disitu," kata Ganis.

Akhirnya, ketiga ibu-ibu paruh baya namun labil tersebut dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan pasal 106 Undang-undang Lalu Lintas dengan denda Rp500 ribu serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumumkan lewat media sosial.

"Ketiga ibu-ibu yang viral itu dikenakan sanksi Administratif sesuai pasal 287 ayat 1 Junto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, tentang undang-undang lalulintas dengan denda Rp500 ribu dan pernyataan maaf yang wajib diumumkan di media sosial," pungkas Ganis.

Baca juga: Asik Shell Bagi-bagi Bensin Gratis, Syaratnya Mudah

Berita Terkait
hitlog-analytic