Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Bakal Tilang Pesepeda yang Langgar Jalur Khusus

Polisi bakal tilang pesepeda
Sumber :

100kpj – Para pengguna sepeda di jalan raya kian ramai, dan terkadang berada di antara kendaraan bermotor. Maka itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda sementara (pop up bike lane).

Khususnya untuk jalur Sudirman-Thamrin dengan berdasarkan jam pada pagi hari dan sore hari. Nah, bagi pesepeda yang melanggar atau keluar dari jalur sepeda bisa dikenai tilang.

"Jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Korlantas Polri, Jumat 19 Juni 2020.

Baca Juga:
Enggak Pakai Antre dan Ribet, Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online

5 TERPOPULER: Koleksi Mobil Dirut Pertamina, Skutik Anyar Honda 125cc

Untuk pengaturan jalur sepeda sendiri dibagi pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB. Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

"Nah, di sela-sela jam itu, maka cone-conenya kemudian dipinggirkan, terutama di hari kerja arus lalin masih cukup deras," tambahnya.

Dengan adanya pengaturan jam operasional jalur sepeda ini, diharapkan pengguna sepeda memanfaatkannya sehingga diharapkan pengguna sepeda tidak mengambil jalur di luar jalur sepeda.

"Karena pengamatan sampai 3 hari kemarin dan hari Minggu kemarin masih ada banyak pengendara sepeda yang dia tidak masuk kepada jalur sepeda tersebut tapi malah ambil jalur tengah nyelip-nyelip di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya," katanya.

"Dan kalau pesepeda tersebut alami kecelakaan bukan di jalur sepeda, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah itu si pesepeda. Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang kita siapkan," bebernya.

Dirlantas menambahkan pengguna sepeda yang melanggar bakal ditilang. Menurutnya sanksi tilang dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait pengaturan jam operasional jalur sepeda.

Baca Juga:
Bukan Cuma Terbatas, Ini yang Bikin MINI GT Edition Lebih Spesial

Yamaha Punya Skuter Klasik Pesaing Vespa, Harganya Goda Kaum Proletar

"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," kata Dirlantas.

Sambodo mengatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," tandasnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic