Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Enggak Pakai Antre dan Ribet, Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) kini mulai dipadati para pemohon Surat Izin Mengemudi hingga antrean pun mengular. Ini karena imbas penutupan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi Covid-19.

Akan tetapi, pihak Kepolisian meminta masyrakat untuk tidak buru-buru dalam mengurus SIM. Sebab, dispensasi pengurusan SIM yang masa berlakunya habis saat masa PSBB diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus.

Selain itu, proses perpanjangan SIM A dan C juga bisa dilakukan secara online dan sangat mudah caranya tak perlu pakai antre juga. Untuk cara perpanjang SIM, pemohon bisa buka websita http://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga:
Bukan Cuma Terbatas, Ini yang Bikin MINI GT Edition Lebih Spesial

Yamaha Punya Skuter Klasik Pesaing Vespa, Harganya Goda Kaum Proletar

5 TERPOPULER: Koleksi Mobil Dirut Pertamina, Skutik Anyar Honda 125cc

Lalu masuk dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online, seperti dilansir dari situs NTMC Polri. Kemudian, Anda akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.

Anda juga bisa melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi. Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang mau dituju, piliha yang terdekat dengan lokasi Anda.

Sebab itu berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM. Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Apabila sudah selesai memilih lokasi, maka melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic