Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Enggak Pakai Antre dan Ribet, Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

Surat Izin Mengemudi.

Setelah mengisi formulir data pribadi, Anda bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Di halaman selanjutnya, Anda akan disuruh mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai. Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, Anda bisa memilih tanggal pengambilan sim.

Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online, yang menyatakan Anda berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan registrasi SIM online pun telah selesai.

Bayar dan Ambil SIM

Selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp5 ribu. Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

Berita Terkait
hitlog-analytic