Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Kartu SIM
Sumber :

100kpj – Sobat KPJ mungkin bertanya-tanya, mengapa perpanjangan SIM tidak boleh ditunda?

Ketika Sobat KPJ terlambat mengurus perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, secara otomatis SIM lama Sobat KPJ akan hangus dan tidak berlaku lagi.

Ini berarti, di mata hukum, Sobat KPJ dianggap tidak lagi memiliki SIM yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan tegas ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang melewati masa berlaku, meskipun hanya sehari, tidak bisa lagi diperpanjang.

Konsekuensinya, Sobat KPJ tidak punya pilihan lain selain mengurus SIM baru dari awal.

Rugi Waktu dan Biaya Ekstra!

Mengurus SIM baru berarti Sobat KPJ harus melalui seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal.

Berita Terkait
hitlog-analytic