Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB Jakarta Berlanjut, Bagaimana dengan Nasib Aturan Ganjil Genap?

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dengan berlanjutnya PSBB, lalu bagaimana dengan nasib aturan ganjil genap di Ibu Kota?

Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB di DKI Jakarta demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dia menambahkan bila bulan Juni akan jadi masa transisi

Baca Juga:
Yamaha Luncurkan XMax 300 Roma Edition, Cuma Ada 130 Unit

Tak Perlu ke Samsat, Nih Catat 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap

"Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Anies tidak mengungkapkan sampai kapan perpanjangan PSBB ini berlangsung. “Masa transisi ini dimulai besok, sampai selesai,” ujarnya. Namun akan ada evaluasi di akhir Juni.

Dengan diperpanjang PSBB ini menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan aturan ganjil genap. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menegaskan bila memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.

"Ya, tetap ditiadakan (ganjil-genap)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Juni 2020.

Pencabutan sementara kebijakan Gage di Ibu Kota buntut pandemi corona covid-19. Di mana sejauh ini pencabutan sementara dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 4 Juni 2020. Fahri menjelaskan perpanjangan ini dilakukan mulai 5 Juni besok hingga sepekan ke depan.

Baca Juga:
Punya Tampang Sangar, 3 Varian Toyota GR Yaris Resmi Dijual

Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya

Tenang, SIM yang Habis Periode 17 Maret-29 Mei Tidak Ditilang Polisi

Untuk itu, pada esok hari hingga sepekan ke depan kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak polisi.

"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai sepekan ke depan," ujar Fahri.

Berita Terkait
hitlog-analytic