Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tenang, SIM yang Habis Periode 17 Maret-29 Mei Tidak Ditilang Polisi

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Pihak kepolisian melakukan pengecualian bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020. Di mana, tidak akan penilangan, ini menyusul kebijakan PSBB di beberapa kota.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara. Hedwin menegaskan hal itu merupakan kebijakan Polri guna menghindari penumpukan warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM.

Baca Juga:
MotoGP Jepang Dibatalkan, Ini Jadwal Tersisa di Kalender Balap 2020

Antrean Perpanjangan SIM Membludak, Polisi: Nggak Perlu Buru-buru

Video Rusuh Demo George Floyd, 50 Mobil Mewah Dijarah dari Diler

“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dati 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” ujar Hedwin, Rabu 3 Juni 2020.

Lebih lanjut, perihal pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang berlaku, yang berbeda adalah perpanjang SIM. Terkait kebijakan PSBB yang masih masih berlaku, Hedwin mengatakan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di Satpas.

Berita Terkait
hitlog-analytic