Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB Jakarta Berlanjut, Bagaimana dengan Nasib Aturan Ganjil Genap?

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Dengan diperpanjang PSBB ini menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan aturan ganjil genap. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menegaskan bila memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.

"Ya, tetap ditiadakan (ganjil-genap)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Juni 2020.

Pencabutan sementara kebijakan Gage di Ibu Kota buntut pandemi corona covid-19. Di mana sejauh ini pencabutan sementara dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 4 Juni 2020. Fahri menjelaskan perpanjangan ini dilakukan mulai 5 Juni besok hingga sepekan ke depan.

Baca Juga:
Punya Tampang Sangar, 3 Varian Toyota GR Yaris Resmi Dijual

Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya

Tenang, SIM yang Habis Periode 17 Maret-29 Mei Tidak Ditilang Polisi

Untuk itu, pada esok hari hingga sepekan ke depan kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak polisi.

Berita Terkait
hitlog-analytic