Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ini Rasa Sayang Pemerintah Kepada Pemilik Motor Tua

Ilustrasi Motor Lawas
Sumber :

100kpj – Sepeda motor Indonesia menjadi alat transportasi yang favorit bagi masyarakat Indonesia, selain praktis sebagai alat transportasi terkadang motor juga menjadi identitas bagi para pemiliknya.

Biasanya pemilik motor yang punya kendaraan berusia tua, di lingkungannya pemilik motor tersebut akan dikenal karena memiliki motor tua tersebut. Selain itu jika melihat data dari Korps Lalu Lintas Polri, jumlah sepeda motor di Indonesia saat ini mencapai 107 juta unit. Data tersebut diambil dari sepeda motor yang status surat-suratnya masih berlaku.

Diprediksi ada sekitar 30 juta unit yang kondisinya tidak lagi layak jalan. Melihat data tersebut, Kementerian Perindustrian kemudian memiliki gagasan untuk membuat motor-motor lawas yang kondisinya rusak atau kerap mengalami masalah pada bagian mesin, bisa berfungsi kembali.

Baca juga: Jangan Anggap Sepele, Busi Tidak Pernah Diganti Begini Risikonya

Gagasan tersebut bisa diaplikasi dengan melibatkan para modifikator, yang memang mengerti dengan kontruksi motor. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.

"Cara yang bisa dilakukan adalah bagaimana motor yang sudah tidak diproduksi lagi, yang dipakai masyarakat emisinya tinggi, keamanannya tidak bagus, kalau dibantu modifikasi dan dikonversi ke listrik itu bisa standar lagi," ungkap Putu di Jakarta, kamis 6 Februari 2020 seperti yang dikutip dari Viva.co.id.

Apalagi Indonesia terbenani oleh impor bahan bakar fosil di transportasi, karena dari sekitar 100 juta sepeda motor yang beredar di Indonesia banyak sekali yang mengkonsumsi bahan bakar premium.

Meskipun sudah ada beberapa produsen yang menawarkan sepeda motor dengan penggerak dinamo listrik, namun jika dilihat dari jumlah, populasi motor listrik di Indonesia belum signifikan. Sehingga, pihaknya mencari cara lain yang lebih efektif.

Jadi peran Kemenperin dalam hal ini, adalah menyiapkan standar modifikasi yang digunakan untuk mengubah sumber penggerak. Lalu, mereka juga akan menyiapkan sertifikasi bagi bengkel yang kompeten untuk mengerjakannya.

Baca juga: Bikin Ngakak, Alasan Pemilik Menjual Kembali Yamaha Nmax Versi Terbaru

Berita Terkait
hitlog-analytic