Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun

Bonceng anak kecil
Sumber :

100kpj – Sepeda motor menjadi kendaraan dengan populasi terbanyak. Alasan orang memilih motor sebagai alat transportasi sehari-hari karena lebih fleksibel untuk menghindari macet, dan harga jualnya terjangkau ketimbang mobil. 

Namun sebelum mengendarai kendaraan roda dua, penggunanya wajib mengenakan sejumlah atribut keselamatan. Seperti helm, jaket, sepatu hingga sarung tangan, tujuannya agar melindungi Anda saat terjadi kecelakaan. 

Selain itu, untuk berkendara di jalan raya harus diwajibkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), atau lisensi yang menyatakan bahwa Anda memang sudah mumpuni atau berhak untuk mengendarai sebuah kendaraan bermotor.

Namun untuk mendapatkan SIM ada proses pengetesan yang diawasi kepolisian, dilakukan secara teori dan peraktek. Tujuannya menguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya. 

Syarat mutlak lainnya untuk mendapatkan lisensi berkendara tersebut adalah umur yang harus sesuai prosedur. Di Indonesia untuk mendapatkan SIM C pengendara motor tersebut umurnya harus 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dikenakan hukuman. Seperrti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sementara di negara lain aturan yang diterapkan untuk membuat kapok pengendara di bawah umur cukup beragam. Salah satunya di India, yang baru saja mengubah aturan lalu lintasnya pada tahun lalu, salah satunya soal pengendara anak-anak.

Berita Terkait
hitlog-analytic