Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun
Selasa, 4 Februari 2020 | 11:00 WIB
Melansir Indianexpress.com, Undang-undang Kendaraan Berbomotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas. Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ). Sementara bagi orang tua atau wali yang mengizinkan remaja tersebut megendarai kendaraan akan dikenakan denda RS. 25.000 ATAU Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun.
Berita Terkait
Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo
Motonews
19 Maret 2024
Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta
Tips & Trik
28 Februari 2024
Awas Tergelincir, Pengendara Motor Wajib Perhatikan Gaya Berkendara saat Hujan
Motonews
5 Februari 2024
Netizen Kaget Dengar Omelan Emak-emak Bawa Motor Usai Diduga Nyenggol Fortuner
Motonews
1 Februari 2024
Viral Video Pengendara Motor Diduga Terobos Konvoi Jokowi, Nyaris Digeplak Polisi
Motonews
11 Januari 2024
Tak Cuma Mobil, Motor Juga Bisa Mengalami Aquaplaning
Tips & Trik
8 Januari 2024
Masuki Musim Penghujan, Pilih Jas Hujan Ponco atau Setelan untuk Pemotor?
Motonews
28 Desember 2023
Terungkap, Ini yang Bikin Helm Arai Bisa Mahal Harganya
Motonews
20 Desember 2023
Motor Masuk Tol Jakarta-Bogor Ternyata Rombongan Habib Rizieq
Tips & Trik
29 November 2023
Aquaplaning, Ancaman Nyata Bagi Para Pengendara saat Musim Hujan
Terpopuler
Motonews
24 April 2024
Gara-gara Sepi Peminat Sekarang Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Cara Yamaha Manjakan Pengguna Motor Wanita
Motonews
23 April 2024
Moeldoko Sebut Motor Listrik Subsidi Kurang Laku Karena Anak Muda Gak Suka Pelan
Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo
Motonews
16 April 2024