Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hore, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mobil dan Motor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :

 

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

 

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan

 

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019

 

Berita Terkait
hitlog-analytic