Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bule yang Kena Tilang Elektronik Bisa Dicekal Pulang ke Negaranya

Tilang elektronik.
Sumber :

100kpj – Saat ini pihak kepolisian sedang menggencarkan sistem tilang elektronik atau ETLE, menyusul sudah tak dilakukannya tilang manual. Perlu diingat, tilang elektronik tak cuma menyasar warga lokal, tapi Warga Negara Asing atau WNA.

Salah satu kejadian pelanggaran lalu lintas oleh WNA itu terjadi di Kota Batam. Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni berkendara namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan informasi ini diperoleh dari laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau. Menurut Tri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran ETLE terhadap WNA tersebut.

Alhasil, WNA yang sudah melangggar aturan lalu lintas itu mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas. Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Kemudian Pelanggar WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri. Tri menjelaskan bahwa WNA yang melanggar, maka identitasnya akan diteruskan ke pihak imigrasi untuk dicekal jika tak membayar denda.

Polisi tilang lewat kamera HP atau ETLE Mobile

“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tri, seperti dikutip dari NTMC Polri, Kamis 24 November 2022.

Berita Terkait
hitlog-analytic