Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Di Awal 2021, Anies Baswedan Wajibkan Pemilik Kendaraan Lakukan Ini

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Setelah merayakan pergantian tahun baru 2021, ada yang perlu diperhatikan bagi para pemilik mobil, dan motor yang tinggal di Ibu Kota. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengguna kendaraan untuk uji emisi.

Seperti yang diberitakan 100KPJ sebelumnya, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang berdasarkan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Baca juga: Jangan Kaget Jika Ada Yang Berubah dari Mobil Saat Ditinggal Liburan

Uji Emisi

Diketahui, peraturan Gubernur DKI Anies Baswedan itu sudah ditetapkan pada 22 Juli 2020 dan mulai berlaku 6 bulan setelahnya. Artinya memasuki Jumat, 1 Januari 2021 sudah mulai diberlakukan untuk batas ambang emisi.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak mengikuti uji gas buang dari mesin pembakaran tersebut akan dkenakan denda, atau disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, yang mengacu pada layanan tarif parkir ruang milik jalan.

Nantinya, uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi yang bekerja sama melalui diler atau produsen. Bahkan termasuk bengkel umum yang ditunjuk Pemprov DKI. Dalam rilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tercatat ada 550 bengkel yang bakal menguji emisi, dan saat ini baru 155 bengkel saja.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pelatihan dan pembinaan kepada bengkel-bengkel tersebut secara virtual dan praktiknya di bengkel dinas yang ada di Cililitan, Jakarta Timur. Nantinya bengkel mendapat setifikat.

Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifpudin menjelaskan, kendaraan yang diawajibkan untuk melakukan pengujian emisi jika umurnya sudah di atas 3 tahun. Hal itu bisa dilihat dari tahun produksi kendaraan di dalam STNK.

“Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem namanya e-uji emisi dengan Dispenda, dan juga kepolisian. Yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini (hasil uji emisi berlaku satu tahun),” ujarnya kepada wartawan.

Syarifpudin menjelaskan, hari ini menjadi yang pertama uji emisi dilakukan namun hanya uji coba terlebih dahulu, sebelum mengimplementasikan peraturan gubernur yang efektif mulai 24 Januari 2021.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic