100kpj – Setelah merayakan pergantian tahun baru 2021, ada yang perlu diperhatikan bagi para pemilik mobil, dan motor yang tinggal di Ibu Kota. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengguna kendaraan untuk uji emisi.
Seperti yang diberitakan 100KPJ sebelumnya, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang berdasarkan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Baca juga: Jangan Kaget Jika Ada Yang Berubah dari Mobil Saat Ditinggal Liburan
Diketahui, peraturan Gubernur DKI Anies Baswedan itu sudah ditetapkan pada 22 Juli 2020 dan mulai berlaku 6 bulan setelahnya. Artinya memasuki Jumat, 1 Januari 2021 sudah mulai diberlakukan untuk batas ambang emisi.