Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jasa Marga Naikan Tarif Tol Jakarta-Bandung, Ridwan Kamil Ngamuk

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :

100kpj – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil benar-benar kecewa dengan dengan keputusan PT Jasa Marga Tbk, yang menaikkan tarif jalan Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi. Di mana, tari barunya diberlakukan per hari ini, Sabtu 5 September 2020.

Sebelumnya, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Jalan Tol Cipularang

Baca Juga: Pandemi Belum Selesai, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik

Ridwan Kamil Protes Keras Jasa Marga

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," beber Heru Selasa, 1 September 2020.

Tak terima dengan kenaikan ini, Ridwan Kamil lewat akun media sosialnya langsung memberikan kritikan. Menurutnya, kenaikan ini tak bijak di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata Ridwan sebagaimana dikutip dari postingan Instagramnya, Sabtu 5 September 2020.

Ridwan berpendapat, keputusan Jasa Marga soal kenaikan tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi itu sangat berseberangan dengan para BUMN lainnya. Sebab, mereka justru tengah berlomba untuk menurunkan, menggratiskan, atau bahkan menyubsidi produk atau layanannya, sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat di tengah sulitnya kondisi ekonomi saat in.

Berikut Harga Tarif Tol Terbarunya

"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," ujar Ridwan Kamil.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-

Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-

Berita Terkait
hitlog-analytic