Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB Berlaku Lagi di DKI, Anies Bakal Tindak Pengendara Yang Melanggar

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi salah satu cara pemerintah menekan mata rantai virus corona atau covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, kegiatan masyarakat di luar rumah dijaga ketat sesuai protokol kesehatan.

Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati selama PSBB, diantaranya mengenakan masker di luar rumah, pengguna motor dilarang membawa penumpang jika tempat tinggalnya berbeda, dan posisi duduk di dalam mobil juga dibatasi.

Seperti diketahui, PSBB di Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 dan rencananya akan berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. Namun sebelum mencabut aturan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan masa transisi sepanjang Juni.

Anies Baswedan

Tak berhenti sampi disitu, ternyata masa transisi PSBB masih diberlakukan untuk dua pekan ke depan atau sejak hari ini, 3-16 Juli 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Anies Baswedan saat konfrensi pers melalui Youtube Pemprov DKI. 

“Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas disampaikan bahwa PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen itu akan diteruskan 14 hari ke depan,” ujarnya.

Meski memasuki tahap kedua transisi orang nomor satu di Ibu Kota itu akan menindak pelanggar jika ada laporan. “Tentang pelanggaran akan ditindak, jika Anda menemukan silahkan laporkan, pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Sebelumnya Anies menyebut, selama masa transisi pengguna kendaraan seperti mobil atau motor diharapkan tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19 seperti halnya saat PSBB masih berlaku.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

“Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen (penumpang, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” katanya.

Namun untuk ojek online atau pangkalan sejak 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. “Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol covid-19,” sambung Anies beberapa waktu lalu.

Diketahui, ojek online dan pangkalan sudah mulai beroperasi normal pada pekan kedua Juni 2020. Sebelumnya alat transportasi online roda dua tersebut hanya diperbolehkan mengangkut barang pesanan selama PSBB diterapkan. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic