100kpj – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun statusnya masih dalam pemantauan, karena belum bebas seutuhnya sesuai aturan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, Abdul Muis mengatakan, Nazaruddin bebas karena program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang berlaku 14 Juni 2020. Sedangkan status bebas seutuhnya di 13 Agustus 2020.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, selama CMB Nazaruddin masih mendapatkan pengawasan, dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung, sesuai domisili penjaminnya. Sebelumnya mantan politikus Demokrat itu sudah berkali-kali mendapatkan remisi.
“Seperti remisi 17 Agustus, dan hari raya Idul Fitri. Total Nazaruddin menerima remisi 49 bulan,” ujarnya dikutip Viva.co.id, Rabu 17 Juni 2020.