Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Demi Konten TikTok, Banyak Pemilik Kendaraan yang Ngawur di Jalan Raya

Tiktok
Sumber :

100kpj – Sejak beberapa waktu terakhir, Indonesia sedang dilanda virus bernama TikTok. Berbagai lapisan masyarakat turut memainkannya. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga yang sudah tua.

Merebaknya fenomena tersebut di Tanah Air, membuat banyak pihak melakukan eksperimen terkait pembuatan konten. Tujuannya, agar bisa tampil beda dan menjadi sorotan orang lain. Namun tak jarang, hal itu justru mengundang malapetaka.

Baca juga: Apes, Pengemudi Mobil Ditilang Rp900 Ribu karena Tak Pakai Helm

Sebelumnya seorang pria yang tak diketahui identitasnya mengendarai skutik BeAT sambil merokok dan direkam salah seorang temannya. Kemungkinan, dirinya ingin membuat konten TikTok dengan berlagak atraksi di atas kendaraan.

honda beat

Lebih parah dari itu, para pemobil di Sleman nekat membuat TikTok di terowongan Kentungan dengan meliak-liuk tanpa mempedulikan pengguna jalan lain yang kemungkinan muncul dari arah belakang. Gerakan tersebut merupakan hasil ‘pengembangan’ dari versi asli yang dilakukan tanpa menggunakan kendaraan.

Baca juga: Viral Mobil-mobil Joget TikTok, Pengemudi Akhirnya Minta Maaf

Saat ditanyai motifnya, para pemilik mobil itu mengaku hanya sekadar iseng alias demi kebutuhan konten semata. Setidaknya, hal tersebut yang dijelaskan Kaur Binops (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman, Iptu Riki Heriyanto, kepada para pewarta.

"Setelah Kami tanya itu versi mereka iseng saja, karena mungkin banyaknya viral video-video TikTokan tetapi mereka tidak memahami itu bisa berakibat fatal. Mereka ini komunitas usaha rental mobil," ungkap Riki, beberapa waktu lalu.

tiktok

Secara jelas dirinya mengatakan, bermain TikTok saat sedang mengendarai motor atau mobil merupakan kegiatan di luar nalar yang bisa berakibat fatal. Sebab, tidak menutup kemungkinan, konsentrasi mereka terganggu hingga berujung pada kecelakaan. Selain itu juga menganggu pengguna kendaraan lain yang sedang melintas.

"Kalau kegiatan TikTok silakan saja, tetapi pada dasarnya jangan melanggar prinsip-prinsip aturan. Namun apabila mengganggu ketertiban dan aturan, Kami minta jangan dilakukan," tegasnya.

tiktok

Maka, kata dia, saat ada pemilik kendaraan yang nekat membuat konten TikTok di jalan raya, siap-siap bakal dikenakan denda tilang. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.

"Kita tidak membiarkan satu pelanggaran yang terjadi, karena itu dilakukan penilangan," tutupnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic