Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Uang Elektronik Hilang, Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Jalan tol dalam kota.
Sumber :

100kpj – Saat ini pengguna jalan tol kian meningkat jumlahnya di Indonesia, karena semakin mempersingkat jarak tempuh. Namun, yang diperlu diingat bagi pengguna jalan tol adalah paham juga dengan aturan-aturan yanh berlaku saat berkendara di jalur bebas hambatan tersebut.

Salah satunya adalah aturan penggunaan uang eleltronik, atau biasa disebut e-toll. Nah, ternyata kartu uang elektronil tersebut tak boleh hilang saat Anda mau keluar dari jalan tol, sebab jika tak ada maka akan kena denda yang cukup besar.

Aturan tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.

Yang mana, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuknya, maka pengendara harus membayar dua kali tarif tol jarak terjauh ruas tersebut. Dengan adanya aturan ini, pengguna tol diimbau agar memastikan uang elektronik yang dipakainya tidak hilang sebelum keluar dari tol.

Kasus denda ini sendiri sebelumnya pernah terjadi pada pengguna jalan tol di Surabaya. Dia dikenakan tarif dua kali lipat setelah turun di Gerbang Tol Penompo, Mojokerto, lantaran tak bisa menunjukkan kartu e-Toll, alhasil dikenakan tarif Rp 1.002.000.

"Penindakan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat (2)," kata Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya,-Mojokerto, Roy Ardian, saat itu.

Maka itu, ia menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo. Roya juga memastikan bila Jasamarga menyediakan layanan top-up saldo di semua gerbang tol dan rest area.

Berita Terkait
hitlog-analytic