Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

13 Kendaraan yang Bebas Masuk Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Lokasi perluasan ganjil genap
Sumber :

100kpj – Perluasaan aturan ganjil genap di Jakarta sudah resmi diperlakukan sejak hari ini, Senin 9 September 2019. Namun, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, ada 13 kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap.

Saat ini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap. Aturan ini diberlakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bagi yang melanggar, hukumannya pun tak main-main sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama 2 bulan.



Namun, kebijakan perluasan ganjil genap ini sendiri mengecualikan sejumlah kendaraan yang tertuang dalam Pergub DKI. Seperti sepeda motor, kemudian Angkutan khusus Bahan Bakar Minyak dan Gas, taksi plat kuning, dan angkutan umum plat kuning.

Berikut 13 kendaraan bermotor yang dibebaskan memasuki kawasan ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan);
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Berita Terkait
hitlog-analytic