13 Kendaraan yang Bebas Masuk Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
Senin, 9 September 2019 | 15:26 WIB
100kpj – Perluasaan aturan ganjil genap di Jakarta sudah resmi diperlakukan sejak hari ini, Senin 9 September 2019. Namun, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, ada 13 kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap.
Saat ini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap. Aturan ini diberlakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Bagi yang melanggar, hukumannya pun tak main-main sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama 2 bulan.
Namun, kebijakan perluasan ganjil genap ini sendiri mengecualikan sejumlah kendaraan yang tertuang dalam Pergub DKI. Seperti sepeda motor, kemudian Angkutan khusus Bahan Bakar Minyak dan Gas, taksi plat kuning, dan angkutan umum plat kuning.
Berikut 13 kendaraan bermotor yang dibebaskan memasuki kawasan ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan);
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
Berita Terkait
Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
Mobil
13 April 2024
Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik
Mobil
5 April 2024
Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya
Mobil
2 April 2024
Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini
Mobil
1 April 2024
Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran
Mobil
1 April 2024
Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024
Mobil
28 Maret 2024
Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi
Mobil
18 Maret 2024
Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya
Mobil
15 Maret 2024
Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Mobil
6 Maret 2024
Polisi Terapkan Contraflow hingga Ganjil Genap di Mudik Lebaran 2024, Cek Skemanya
Terpopuler
Mobil
24 April 2024
Mobil Andalan Codeblu Terungkap Setelah Menang Lawan Chef Arnold
Mobil
24 April 2024
BYD Belum Kirim Mobil ke Diler, Konsumen Harus Menunggu 4 Bulan
Mobil
23 April 2024
Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading
Mobil
23 April 2024
Peminat Mobil Baru Honda Turun di 2024, Model Ini Masih Diburu Orang RI
Mobil
23 April 2024