Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ingat! Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Bisa Dipenjara

Jalanan macet di Jakarta
Sumber :

100kpj –  Perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta sudah resmi diperlakukan sejak hari ini, Senin 9 September 2019. Bagi pelanggar tidak hanya diancam denda saja, tapi juga kurungan pidana penjara.

Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap. Aturan ini diberlakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Masa sosialisasi serta uji coba sendiri sudah digelar sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019. Selama tahap uji coba tersebut, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.

Lokasi perluasan ganjil genap


Tapi per hari ini, pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjaran selama 2 bulan.

"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Nasir, saat dikonfirmasi VIVAnews.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari

(Laporan: Foe Pace Simbolon)

Berita Terkait
hitlog-analytic