Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Berlaku Hari Ini, Nih 25 Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Lokasi perluasan ganjil genap
Sumber :

100kpj – Perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta sudah selesai uji cobanya, dan kini resmi diperlakukan sejak hari ini, Senin 9 September 2019. Pelanggarnya pun akan diberikan sanksi penilangan.

Masa uji coba sendiri sudah dilakukan sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September lalu. Selama tahap uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.

Jalanan macet di Jakarta


Tapi per hari ini, pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal, sebesar Rp500 ribu.

"Hari ini sudah penerapan. Uji coba sudah selesai," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir saat dikonfirmasi VIVAnews, Senin 9 September 2019.

Setidaknya ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.



Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari

(Laporan: Foe Pace Simbolon)

Berita Terkait
hitlog-analytic