Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Selain Angkot, Ini Daftar Mobil Bebas Lalu Lalang di Ruas Ganjil Genap

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Bukan hanya itu, angkutan barang khusus BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas) juga kebal dengan aturan ganjil genap. Lalu pempinan negara atau Presiden, mobil dinas operasional kantor pemerintah, TNI, Polri.

“Begitu juga kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara tentu ini kita kecualikan,” lanjutnya.

Kendaraan yang tujuannya memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas juga tidak dilarang melintas di ruas ganjil genap. Yang terakhir, kendaraan untuk kepentingan khusus namun dalam pengawasan kepolisian.

(Laporan: Fajar Ginanjar Mukti/VIVA)

Berita Terkait
hitlog-analytic