Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Perangkat Safety Ini Suka Diabaikan Pengemudi, Bisa Ditilang Polisi

Ilustrasi Menyetir Mobil
Sumber :

100kpj – Peraturan lalu lintas diciptakan agar pengemudi aman ketika mengendarai kendaraan, contohnya seperti sabuk pengaman.

Jika tidak digunakan maka pelanggaran tersebut dapat menimbulkan risiko fatal, makanya menjadi incaran polisi untuk ditilang.

Menurut Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri mengatakan, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman ini berpotensi menimbulkan fatalitas atau kematian saat kecelakaan.

Makanya pabrikan mobil, pasti melengkapi mobil barunya yang keluar dari pabrik dengan sabuk keamanan sebagai perangkat keselamatan.

Sabuk Pengaman

"Tapi beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan seat belt atau sabuk pengaman, padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi fatalitas apabila terjadi kecelakaan. Ini jenis-jenis pelanggaran yang sering masih dihadapi di lapangan," kata Firman, dikutip 100KPJ, Jumat 7Oktober 2022.

Makanya, pelanggaran sabuk pengaman ini menjadi salah satu incaran dalam Operasi Zebra 2022 ini. Sesuai Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman bisa ditilang dengan denda sampai Rp 250 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic