Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Heran Jika Lewat Tol Dalam Kota, Saldo E-Toll Cepat Berkurang

Bayar Tol Pakai E-Toll
Sumber :

100kpj – Jalan tol dalam kota yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) TBK, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, akan diberlakukan penyesuaian tarif.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Dalam Kota.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan.

Tarif Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000, Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000, Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000, Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000, dan Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000.

Jalan tol dalam kota.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berita Terkait
hitlog-analytic