Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PPKM Darurat Masih Balap Liar, Begini Nasib Mobil yang Ditilang Polisi

Balap mobil di Senayan

100kpj – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM darurat, kepolisian memergoki sejumlah pengguna mobil yang nekat balap liar di depan TVRI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021, dini hari.

Berdasakan unggahan video akun Instagram @tmcpoldametro, terlihat sejumlah pengguna mobil BMW, Mercedes-Benz, hingga Toyota Yaris nekat menggelar aksi balapan ilegal tersebut, hingga diberhentikan petugas kepolisian.

Baca juga: Kebangetan! PPKM Darurat Masih ada Balap Liar Mobil di Senayan

Balap liar mobil di Senayan

“Pukul 03:50, polri lakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, dan orang lain,” tulis statusnya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ada tujuh mobil yang telah ditilang petugas atas kejadian tersebut. Dan beberapa mobil diangkut untuk menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalamm proses penilangan polisi menyita barang bukti berupa SIM (Surat Izin Mengemudi), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun ada dua kendaraan yang ditahan karena pelanggaran.

“Dua mobil diamankan (tidak boleh dibawa pulang pemiliknya),” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Juli 2021.

Tidak dijelaskan detil terkait penyebab kedua mobil tersebut ditahan., sedangkan lima mobil lainnya diperbolehkan dibawa pulang oleh pemilik.

Dalam video singkat yang diunggah akun Instagram Polda Metro Jaya tersebut, tampak ada tiga unit BMW salah satunya diduga M5, dan satu unit Mercedes-Benz CLS 63 AMG berwarna putih.

Melihat dari desain, dan informasi pelat nomor CLS 63 AMG tersebut adalah buatan 2012. Sedan coupe tersebut memiliki nilai jual Rp1,026 miliar dengan status pajak hidup, begitu juga dengan STNK-nya.

Diketahui, demi meredam kasus covid-19 yang terus melonjak di Indonesia, pemerintah menjaga ketat rung gerak masyarakat di luar rumah melalui PPKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa, dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Selama aturan itu diberlakukan, khusus di DKI terdapat jam malam, yang melarang kegiatan masyarakat. Maka cukup kebangetan ditengah PPKM darurat, masih ada segelintir anak muda yang melakukan aksi balap liar.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic