Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hukuman Pengguna Jalan Yang Berani Terobos Pengawalan Kepresidenan

Ilustrasi Pengawalan Presiden
Sumber :

100kpj – Wanita pengemudi mobil Mini Cooper Paceman viral di media sosial, setelah videonya diunggah dalam akun Instagram Polda Metro Jaya. Diketahui, pengguna mobil mewah itu ditilang karena masuk iring-iringan Wakil Presiden.

Pengguna mobil berplat nomor B 1536 SJN itu salah satu pegawai Bank BRI. Tidak diketahui jelas, alasan wanita itu nekat mengikuti rombongan Wapres, KH. Ma’ruf Amin di exit Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Baca juga: Nasib Wanita Pengemudi Mini Cooper Yang Ikut Iring-iringan Wapres

Viral Mini Cooper ikut iring-iringan Wapres

Setiap pejabat negara memiliki perioritas saat di jalan raya, sehingga membutuhkan pengawalan ketat, terlebih kendaraan kepresidenan dan VVIP. Masyarakat dilarang untuk menerobos, atau mengikuti iring-iringan tersebut.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat sipil tidak diperbolehkan menghalangi, atau mengikuti iring-iringan kendaraan yang mendapatkan hak perioritas.

Dalam Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan ada 5 kriteria, atau jenis yang sudah ditentukan pemerintah. Yang pertama kendaraan pemadam kebakaran saat melaksanakan tugas.

Urutan kedua, ambulans mengangkut orang sakit, lalu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Sedangkan kendaraan pimpinan lembaga negara berada diposisi keempat yang mendapatkan perioritas.

Kemudian kendaraan pimpinan, dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selanjutnya, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Setelah mengetahui jenis-jenis kendaraan yang berhak mendapatkan perioritas di jalan raya. Nah, tata cara untuk memperlancar aksesnya di tengah kemacetan, atau halangan lain yang dijumpai di jalan sudah tertuang di dalam Pasal 135. 

Pertama, kendaraan yang mendapakan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru, dan bunti sirine.

Aturan kedua, petugas kepolisian yang melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketiga, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, dan Rambu Lalu Lintas.

Sejumlah petugas kepolisian, dan pakar safety driving sempat menjelaskan, masyarakat yang mengikuti iring-iringan kepresidenan diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2019, dengan ancaman penjara paling lama satu bulan, atau denda Rp250 ribu.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic