Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobil di Atas Umur 10 Tahun Dilarang, Rifat Sungkar: Tua atau Klasik

Rifat Sungkar

100kpj – Mobil berumur di atas 10 tahun akan dilarang beredar di DKI Jakarta pada 2025, sesuai dengan Intruksi Gubernur Anies Baswedan melalui salah satu isi di dalam Pergub 66 Tahun 2019. Namun wacana itu menuai pro dan kontra.

Sebelum diberlakukan, Pemprov DKI sudah menjalan salah satu aturan dari Pergub tersebut, yaitu uji emisi untuk kendaraan di atas umur 3 tahun. Tujuannya untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran.

Baca juga: Mobil Umur 10 Tahun Bakal Dilarang Jalan di DKI, Gimana Nasib Penghobi

mobil klasik nan eksotis

Namun terkait regulasi pembatasan usia mobil tersebut,  Rifat Sungkar sebagai Ketua Komunitas Kendaraan IMI (Ikatan Motor Indonesia) angkat suara. Hal itu disampaikannya melalui video dalam IGTV di akun Instagram pribadinya @rifato.

“Pembatasan kendaraan berumur di atas 10 tahun ini akan sangat mengganggu ekosistem para penghobi mobil. Mobil yang umurnya sudah lebih di atas 10 tahun rata-rata mobil hobi yang enggak dipakai setiap hari,” ujarnya, Jumat 26 Februari 2021.

Menurut pereli tersebut, ada satu catatan penting, yaitu identifikasi mengenai nama mobil tua yang dimaksud. Sedangkan kategori klasik adalah mobil yang dirawat, atau disukai pengobi dan tentunya tidak digunakan sehari-hari.

Mobil Klasik Mercedez-Benz

“Negara-negara maju, pikiran mereka maju. Berfikir gimana melestarikan cagar budaya otomotif ini dengan cara memberikan keleluasaan untuk memakai kendaran-kendaraan yang sudah berumur di atas 25 tahun,” tuturnya.

Salah satunya Rifat mencontohkan pemerintah di negara maju itu menciptakan look book, atau seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi pemilik mobil klasik. Di dalamnya tertulis izin penggunaan mobil tersebut yang sudah diatur.

“Boleh keluar sekian hari dalam setahun. Kalau tidak salah 60-100 hari setahun. Di Singapura, mobil klasik ini boleh keluar weekend, tanggal merah, atau jam malam. Sudah pasti enggak mungkin mobil yang sudah di atas 25 tahun dipakai setiap hari,” katanya.

Mobil klasik

Pembalap nasional itu mengatakan, gimana meyakinkan bahwa regulasi itu enggak bisa disamakan dengan menarik garis lurus dari usia kendaraan tersebut. Maka kategorinya mesti terpisah dengan benar sebelum diberlakukan.

“Semoga ini suatu wacana yang bisa didiskusikan, karena ini penting jangan pernah mematikan hobi karena orang gak bisa tanpa hobi. Tapi aturan ini pun tidak boleh mematikan industri kendaraan baru jadi saling simbiolis mutalisme,” sambungnya.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal mengatakan, kendaraan hobi, dan klasik memang dibedakan dalam pembatasan usia kendaraan yang ditetapkan Pergub 31.

“Yang pertama dari jenis bahan bakarnya, jadi ada bahan bakar bensin, dan bahan bakar solar,” tuturnya.

Lebih lanjut Yusioni menjelaskan, untuk kategori mesin diesel pun dibedakan menjadi dua, yakni di bawah berat 3,5 ton, dan di atas 3,5 ton. Kemudian bensin atau diesel dibagi lagi berdasarkan tahun produksi, yaitu di bawah atau di atas 2010.

“Parameternya untuk bensin itu karbon monoksida. Jadi kategorinya bahwa dimungkinkan (tidak ada masalah untuk kendaraan klasik) untuk di bawah tahun 2010. Contoh dari data yang ada, banyak juga yang lulus,” katanya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic