Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mengejutkan, Pengguna Mobil Pribadi Juga di Test Antigen Saat Liburan

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Menyambut libur Natal, dan Tahun Baru sebagian besar masyarakat Ibu Kota telah merencanakan pergi ke tempat wisata, hingga pulang ke kampung halaman. Meski tersedia transportasi umum, mobil pribadi kerap menjadi pilihan.

Alasan menggunakan mobil pribadi karena dianggap lebih hemat ongkos, dan memudahkan saat ingin berpindah-pindah tempat. Namun ada hal penting yang perlu diketahui sebelum Anda melakukan perjalanan ke luar kota.

Baca juga: Cuma Pengguna Mobil Pribadi Yang Bisa Sembarangan Liburan ke Luar Kota

Tol Jakarta-Cikampek macet contraflow

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengecekan hasil test rapid antigen bagi pengguna mobil pribadi. Petugas akan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik saat libur Natal dan Tahun Baru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria megatakan, pemeriksaan terhadap pengguna mobil pribadi akan dilakukan secara acak. Sehingga pengguna mobil diharapkan untuk mempersiapkan hasil pengetesan covid-19.

“Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan. Nanti kita membantu cek random,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Menurutnya Pemprov DKI sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk proses pelaksanannya. Begitu juga penyebaran petugas di lokasi untuk melakukan pengecekan kepada pengguna mobil pribadi.

“Kita masih menunggu, nanti diatur di perbatasan (Jakarta) sama Kemenhub,” tuturnya. 

Sebelumnya aturan wajib menyertakan hasil test antigen hanya diberlakukan bagi penumpang yang menggunakan transportasi umum selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dia menjelaskan, ada aturan baru untuk keluar masuk Jakarta khusus pengguna transportasi umum saat periode libur Natal dan Tahun Baru, yakni menyertakan hasil test antigen (covid-19) mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

“Menjadi kewajiban nasional, artinya bagi (penumpang) maskapai yang akan membeli tiket diwajibkan (test antigen) calon penumpangnya, melakukan hasil rapid,” ujarnya kepada wartawan.

Artinya syarat tersebut diperuntukan bagi pengguna transportasi umum jalur udara, alias penumpang pesawat. Meskipun bukan berarti tidak ada pemeriksaan untuk pengguna transportasi umum yang melalui jalur darat, dan laut.

“Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (hasil test antigen covid-19),” katanya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic