Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Duhai Warga DKI, Jangan Beli Mobil kalau Enggak Punya Garasi

Parkir di Pinggir Jalan
Sumber :

100kpj – Belakangan, ketua RT di kawasan Kudus, Jawa Tengah menjadi perbicangan warganet, lantaran memarkir mobil pribadinya di jalan umum. Sebab, sadar atau tidak sadar, ia telah merenggut hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan lain yang hendak melintasi jalan.

Sebenarnya, fenomena tersebut tak hanya terjadi di daerah-daerah tertentu. Bahkan, di Jakarta, pemandangan serupa masih acap kita jumpai setiap harinya. Padahal, sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Namun sayang, masih banyak pihak yang belum benar-benar mematuhinya.

Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Posisi Kaca Spion yang Tepat Bisa Cegah Begal

Dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin 22 Juni 2020, dasar hukum yang melarang penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir mobil tertuang dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Penggunaan Transportasi. Secara rinci, hal itu dijabarkan pada pasal 140 ayat satu dan dua. Bunyinya seperti ini:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Sedang sanksinya sendiri ada tiga jenis, seluruhnya tertuang jelas dalam pasal 62 ayat tiga di Perda yang sama.

“Dampak dari aturan tersebut maka Dinas Perhubungan dapat menindak kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya yaitu bisa menderek, memindahkan, penguncian kendaraan bermotor, dan pencabutan pentil kepada para pelanggar,” tulis Dishub DKI melalui unggahan tersebut.

Baca juga:

Jangan Asal, Ini Biang Kerok Mobil Bisa Lecet saat Cuci di Full Steam

Jangan Sepelekan Lagi soal Servis Motor, Akibatnya Bisa Parah

Mereka juga menegaskan, bahwa sekalipun diparkir di jalan depan rumah, hitungannya tetap saja melanggar aturan yang berlaku. Sebab, jalan umum merupakan fasilitas publik, bukan kepemilikan pribadi.

“Parkir di jalanan depan rumah sendiri, tetap dilarang. Terutama jika jalan itu masih dikategorikan sebagai jalanan umum,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic