Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pesanlah Ojol pas Tiba di Stasiun, Bukan saat Masih di Kereta

Ojek online (ojol) di stasiun
Sumber :

ojek online

Jika hal itu terus dilakukan, tentu saja kerugian terbesar berada di pihak sang driver. Sebab, selain harus lama menunggu, mereka juga bisa dikenai denda tilang lantaran memarkirkan motor di tempat tak seharusnya.

Berdasarkan aturan yang termuat di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat empat, kendaraan tak bisa parkir di sembarang tempat. Lantas, hukumannya sendiri tertulis di undang-undang yang sama pada pasal 287 ayat tiga, yakni denda maksimum sebesar Rp250 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic