Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jumpa Mobil Ini di Jalan, Jangan Coba-coba Langgar Aturan Lalu Lintas

Mobil Polisi untuk lakukan tilang elektronik atau ETLE
Sumber :

100kpj – Polisi saat ini sudah meniadakan tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian pun akan lebih memaksimalkan ETLE guna menjaring para pelanggar lalu lintas.

Seperti Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Nantinya armada mobil tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.

“10 untit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhap pelanggaran lalu lintas. “Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” tambahnya.

Mobil Polisi untuk lakukan tilang elektronik atau ETLE

Bahkan, di Satlantas Polres Pasuruan sudah lama menerapkan tilang elektronik melalui mobil INCAR yang akan berseliweran di jalanan. Saat ini Satlantas Polres Pasuruan tidak melakukan tilang secara manual.

"Ribuan kendaraan terkonfirmasi melanggar aturan lalu lintas. Mereka tertangkap kamera mobil incar,” ujar Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra.

Berita Terkait
hitlog-analytic