100kpj – Pengendara sepeda motor tentunya harus mematuhi aturan lalu lintas, pasalnya ketika pengendara sepeda motor menaati peraturan lalu lintas, paling tidak bisa mengurangi potensi kecelakaan, atau hal negatif akibat dari mengendarai sepeda motor.
Seperti misalnya helm, di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 Ayat 8 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,”.
Jika melanggar maka pengemudi akan diberikan sanksi denda atau kurungan yang sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal pasal 291 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain dapat terkena denda, mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm juga bisa merugikan diri sendiri, pasalnya ada efek negatif yang akan mengakibatkan organ tubuh jadi terganggu ketika tidak menggunakan helm saat berkendara.