Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Awas Ganjil Genap Sepeda motor Bisa Berlaku, Jika...

Pemudik motor saat razia polisi
Sumber :

100kpj – Masyarakat Jakarta terutama pengendara sepeda motor penasaran kapan sebetulnya aturan ganjil genap motor akan berlaku di Ibu Kota Negara Indonesia ini, pasalnya aturan tersebut tinggal menunggu waktu saja.

Aturan ganjil genap yang diberlakukan di tengah pandemi covid-19 sepertinya akan menjadi kontroversi. Karena secara tidak langsung, aturan tersebut mengharuskan masyarakat di Jakarta untuk memanfaatkan alat transportasi publik.

Apalagi yang namanya transportasi umum tentu akan digunakan oleh banyak orang, maka potensi penularan covid-19 dianggap lebih besar, dibandingkan pakai kendaraan pribadi. Meski begitu, sistem ganjil genap tetap dilaksanakan sejak Senin 10 Agustus 2020.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

Landasan Aturan Ganjil Genap

Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru yang telah ditanda tangani pada Rabu 19 Agustus 2020, lalu, di mana ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.

Pembatasan motor dengan skema ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.  

Berita Terkait
hitlog-analytic