Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Awas Ganjil Genap Sepeda motor Bisa Berlaku, Jika...

Pemudik motor saat razia polisi
Sumber :

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street),” bunyi Pasal 7 dalam Pergub tersebut.

Pasal 8 dijelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4, atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.

Kapan Berlakunya Ganjil Genap Sepeda Motor

Meski Pergub tersebut sudah diundangkan, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengaku belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana penerapannya. “Kan belum dilaksanakan. Jadi, belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” ujarnya, dikutip dari Viva, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Syafrin menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua sengaja dimasukkan ke dalam Pergub sebagai antisipasi, seperti yang pernah diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apabila kasus positif COVID-19 di Jakarta terus melonjak. Artinya aturan itu bakal diterapkan, apabila pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.

“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua, termasuk penerapannya sepanjang hari bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Berita Terkait
hitlog-analytic