100kpj – Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri aktif serta pensiunan, telah mendapatkan gaji ke-13 beberapa waktu lalu. Jumlah pendapatan yang diterima oleh masing-masing aparatur negara tersebut, tentu disesuaikan dengan jabatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. Diketahui, pencairan gaji tersebut sudah diundur akibat pandemi covid-19.
Baca juga: Dealer Hond Ini Masih Jual Motor Rp14 Jutaan Bisa Dikredit