Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gaji Pokok Gibran Jadi Wali Kota Solo Cuma Bisa Beli Motor Bodong

Gibran bersama Royal Enfield Classic 500
Sumber :

100kpj – Gibran Rakabuming Raka mencalonkan sebagai Wali Kota Solo mengikuti jejak sang ayah, Presiden Jokowi. Putra orang nomor satu di Indonesia terlihat paling gencar mencalonkan sebagai pemimpin daerah di Pilkada 2020. 

Dengan agresifitas Gibran menjadi Wali Kota Surakarta, tentu menjadi sorotan. Banyak pertanyaan yang mencuat seberapa besar gaji pemimpin daerah, hingga putra Presiden Jokowi yang awalnya pengusaha kuliner ikut mencalonkan.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, disebutkan gaji pokok kepala daerah setara Wali Kota hanya Rp2,1 juta per bulan, dan wakilnya Rp1,8 juta.

Achmad Purnomo saat bersama Gibran Rakabuming

Artinya gaji pokok Gibran hanya bisa memboyong motor dalam kondisi yang sudah cukup lawas, dan tak layak pakai  alias butut. Menurut situs jual beli online, motor bekas dengan budget tersebut hanya bisa memboyong Suzuki Smash 2007.

Dalam keterangannya Smash dengan tahun tersebut dijual Rp2 juta itupun tanpa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Melihat kondisinya berdasarkan foto yang diunggah beberapa parts sudah tidak lengkap, seperti sayap, shock aftermarket.

Selain itu menurut Ahmad salah satu pedagang motor bekas di Jakarta Barat menyebut, kendaraan roda dua dengan harga Rp2,1 juta hanya bisa mendapatkan motor yang sudah berumur, dan pilihannya rata-rata jenis bebek dengan kondisi tertentu.

“Ada Honda Revo 2008 pajak mati kedaan motor seadanya Rp2 juta. Ada juga Honda Kharisma 2003 tapi tergantung kondisi, matik juga ada kaya Mio lama tapi surat-surat enggak jelas,” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 10 Agustus 2020.

Namun sekelas wali kota bukan hanya menerima gaji pokok, namun masih banyak tunjangan lain sehingga kehidupannya sejahtera. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu.

PP Pasal 4 ayat 2 Nomor 59 Tahun 2000 berbunyi selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Nilai tunjangan jabatan untuk wali kota Rp3,78 juta per bulan, dan tunjangan lain meliputi beras, tunjangan anak dan istri, BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Yang menarik besaran tunjangan operasional wali kota yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran, tergantung PAD daerah tersebut.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic