Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Enggak Pakai Ribet, Nanti Perpanjangan SIM Bisa Langsung dari Rumah

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi yang diterbikan oleh pihak Polri memiliki usia lima tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, maka pemegang SIM wajib untuk melakukan perpanjangan dengan langsung datang ke Satpas.

Atau mengunjungi gerai dan dan mobil SIM Keliling yang tersedia setiap hari di beberapa wilayah. Tetapi dengan adanya pandemi covid-19 ini, membuat pelayanan terbatas karena kerumunan berisiko menularkan virus mematikan tersebut.

Baca Juga:
Polisi Gelar Razia Pekan Depan, 15 Jenis Pelanggaran Ini Kena Tilang

5 TERPOPULER: Hana Hanifah hingga Pesaing Innova yang Mewah dan Murah

Smart SIM.

Biasanya, setiap hari satu titik pengurusan SIM hanya menerima 100-150 pemohon saja. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk menerapkan teknologi informasi pada permohonan pengurusan SIM, sehingga tidak lagi memerlukan kehadiran pemilik SIM.

“Memang ada orientasi ke arah sana. Tapi, masih ada hal-hal yang perlu disinergikan, masih saya kemas. Dikaji dulu, ada pendalaman. Jangan sampai terburu-buru, jadi tidak bisa menghasilkan pelayanan yang optimal,” ujarnya saat peluncuran Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional dari Rumah Saja secara virtual, dikutip VIVA Rabu 15 Juli 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic