100kpj – Surat Izin Mengemudi yang diterbikan oleh pihak Polri memiliki usia lima tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, maka pemegang SIM wajib untuk melakukan perpanjangan dengan langsung datang ke Satpas.
Atau mengunjungi gerai dan dan mobil SIM Keliling yang tersedia setiap hari di beberapa wilayah. Tetapi dengan adanya pandemi covid-19 ini, membuat pelayanan terbatas karena kerumunan berisiko menularkan virus mematikan tersebut.
Baca Juga:
Polisi Gelar Razia Pekan Depan, 15 Jenis Pelanggaran Ini Kena Tilang
5 TERPOPULER: Hana Hanifah hingga Pesaing Innova yang Mewah dan Murah