Asyik, Polisi Beri Dispensasi Lagi Masa Berlaku SIM
100kpj – Penyebaran virus corona yang masih menggila di Indonesia membuat beberapa layanan publik sempat berhenti, seperti layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi alias SIM yang sempat diberhentikan sementara, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China.
Akhir-akhir ini beberapa Polres di Indonesia, sudah kembali dapat melayani masyarakat dengan SOP kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak, harus menggunakan masker, bahkan ada di beberapa Polres yang mengajak pemohon penerbitan SIM untuk berjemur.
Nah asiknya, kepolisian memberikan dispensasi waktu satu bulan kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis hingga 29 Mei 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM selama Juni 2020 tanpa perlu membuat baru.
Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin menjelaskan, dispensasi pun diberi kepada pemilik SIM yang positif, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau covid-19. Proses perpanjangan SIM dapat mereka lakukan usai dinyatakan sehat.
"Dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ungkap Lalu, yang dikutip dari Vivanews, Rabu, 6 Mei 2020.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, mengatakan telah menyetop pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional dan SIM keliling. Ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. "SIM internasional dan SIM keliling dinonaktifkan," ujar Istiono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 26 Maret 2020.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
