Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Oh Ternyata Ini Bedanya Garis Marka Jalan Putih dan Kuning

Marka  jalan
Sumber :

100kpj – Marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang dipasang oleh Kementerian Perhubungan di beberapa ruas jalan bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, sehingga para pengguna jalan tidak sembarangan dalam berkendara.

Dengan adanya marka dan rambu-rambu lalu lintas, para pengendara motor dan pengemudi mobil wajib untuk menaati aturan tersebut, jika tetap bandel dilanggar maka resikonya bisa ditilang, atau bahkan bisa menimbulkan kecelakaan.

Seperti contoh garis di tengah jalan yang putus-putus punya arti sebagai penanda bahwa kendaraan diizinkan untuk mendahului kendaraan lain yang lebih lambat, namun tetap harus hati-hati karena rambu tersebut bukan berarti pengguna jalan bisa kebut-kebutan.

Sedangkan jika garis di tengah jalan tidak putus-putus, artinya sebagai penanda bahwa tidak ada kendaraan yang boleh memakai jalur berlawanan untuk mendahului. Marka jalan ini sudah lama dipalikasi di daerah Jawa Timur, salutnya polisi di sana juga bertindak tegas, sehingga aturan dari marka jalan tersebut tetap sesuai dengan fungsinya, karena ada penindakan tegas dari petugas.

Nah, jika diperhatikan lebih detil. Garis yang berada di tengah jalan tersebut ada dua warna yang berbeda yakni putih dan kuning, penggunaan warna pada marka jalan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Hal itu dijelaskan pada Pasal 16 ayat (2), yang berisi:

Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna:

a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan

Berita Terkait
hitlog-analytic