Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Duh, Kereta Api Dipaksa Ngerem Gegara Mobil-Motor Terobos Perlintasan

Kereta Melintas
Sumber :

100kpj – Di Indonesia, masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan mobil ataupun motor. Padahal biasanya, sudah ada palang pintu atau portal penghalang untuk memperingati pemilik kendaraan saat kereta hendak melintas. Namun, hal itu acap dihiraukan dan bahkan sampai diterobos.

Sebenarnya, ada beberapa perlintasan kereta api yang tidak atau belum dipasangkan portal penghalang. Namun, hal itu tidak semestinya membuat pengendara bisa menerobos seenaknya. Apalagi, jika keberadaan kereta sudah sedemikian dekat dan siap ‘membelah’ jalur perlintasan.

Kereta Melintas

Dilansir dari akun Twitter @rlthingy, Rabu 5 Februari 2020, kereta api commuter line terpaksa harus menghentikan lajunya saat kerumunan motor dan mobil berusaha menyebrangi perlintasan. Tentu hal itu terlihat aneh, sebab tak semestinya kereta mengalah di jalur yang menjadi prioritasnya.

“Entah butuh berapa lama lagi agar warga kita paham (pentingnya) keselamatan,” tulis akun tersebut.

 

 

Padahal, larangan menerobos perlintasan kereta api sudah tertulis dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 296

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Klarifikasi Warganet

Menurut salah satu keterangan warganet di kolom komentar, kereta itu berhenti bukan karena mengalah dari kendaraan lain yang hendak menyebrang. Melainkan, kata dia, saat itu kondisinya sedang sinyal merah, sehingga memang diwajibkan berhenti. Nah kebetulan, lokasi pemberhentiannya tepat berada di dekat perlintasan.

Kereta Melintas

“Jadi bukan keretanya berhenti karena ada kendaraan yang melintas, tapi karena nunggu sinyal masuk stasiun (hijau). Dan beruntungnya, lampu menyala merah saat kondisinya sedang semrawut,” komentar akun bernama @gagasinfinite.

Baca juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Lho Fungsi Batu Kerikil di Rel Kereta

Berita Terkait
hitlog-analytic