Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Diawasi Kamera, Masih Berani Motor Lewat Jalan Layang Casablanca?

Jalan Layang Non Tol Casablanca
Sumber :

100kpj – Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dibangun untuk memecah kemacetan dari arah Tanah Abang-Kampung Melayu atau sebaliknya. Meski jalan layang tersebut diperuntukan bagi mobil, namun masih ada saja motor yang melintas.

Untuk meringankan tugas kepolisian menindak pemotor yang melintas, JLNT yang membentang di atas jalan Casablanca, Satrio dan Mas Mansyur itu akan dipasangkan kamera tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Viral Ranjau Paku di Tol Bandara Soekarno-Hatta 7 Mobil Pecah Ban

Seperti yang disampaikan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf. Menurutnya dalam masa uji coba kamera tilang elektronik yang dipasang di JLNT Casablanca tersebut sifatnya bukan permanen, namun bisa dibongkar pasang.

“Sementara kita akan lakukan dengan kamera ETLE portable,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, penerapan kamera tersebut sesuai rencana awal, pada Senin 3 Februari namun sifatnya sementara. Penilangan elektronik yang memanfaatkan kamera tersebut diberlakukan pada jam sibuk, seperti pagi dan sore hari.

“Untuk saat ini kita punya hanya satu unit (kamera) jadi akan digilir pemakaiannya. Misalnya pagi hari dipasang di jalur arah Tanah Abang, maka sore hari dipasang arah sebaliknya,” tuturnya.

Menurutnya, alasan jalan layang Casablanca menggunakan kamera portable terlebih dahulu karena masih tahap uji coba, dan menunggu kamera baru. “Untuk kamera baru akan kita anggarkan di pengadaan selanjutnya,” sambungnya. 

Sebelumnya Polisi sudah memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor pada 1 Februari, yang memanfaatkan 12 kamera yang sudah beroperasi. Maka hanya berlaku untuk beberapa titik saja, termasuk di jalur bus TransJakarta Koridor 6. 

Baca juga: Anak Di Bawah Umur Bawa Motor Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 287 ayat 1 dan 2 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Artinya bagi pengendara motor yang melintasi jalan layang Casablanca dikenanakan sangsi dan denda tersebut. Sebab sudah terlihat jelas rambu di pintu masuk JLNT, bahwa pengendara motor tidak diperbolehkan. Selain itu batas kecepatan ada jalan layang juga sudah diatur, yakni maksimal 40 km/jam.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic