Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ketika Tiga Santri Berhasil 'Mengelabui' Seorang Polisi Lalu Lintas

Pengendara Motor
Sumber :

100kpj – Pengendara sepeda motor mutlak untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, ketika peraturan tersebut dilanggar maka polisi akan melalukan proses tilang, agar ada efek jera bagi pelanggar.

Tapi tidak sedikit pengendara sepeda motor yang nakal, bahkan ada juga yang sudah tertangkap masih tetap berusaha untuk melarikan diri. Berbeda dengan tiga orang santri ini, dalam video yang dipositing oleh akun Istagram @Agoez_Band4, terlihat ada tiga orang santri yang berboncengan tiga orang dan semuanya tidak menggunakan helm. Kejadian tersebut disinyalir terjadi di Mulatuli, Rangkasbitung, Banten

Disebut santri karena ketiganya memakai pakaiannya yang identik dengan santri seperti sarung dan peci, ketiganya kompak untuk berusaha mengelabui polisi lalu lintas yang sedang mengatur arus lalu lintas.

 

 

Ketiganya berhenti disebuah persimpangan jalan, lalu dua penumpangnya turun. Pengendara motor kemudian menuntun motornya untuk melewati seorang polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas tadi, sementara dua penumpang mengikuti dari belakang.

Meski ketiganya berjalan sangat dekat dengan polisi yang berjaga, pemotor tersebut lolos tanpa mendapat teguran ataupun surat tilang. Aksi nekat itupun mendapat beragam komentar dari warganet.

Sontak video ini pun diserbu nitizen pada kolom komentar, "Drama anti tilang wkwkwkwkwkw," ungkap akun @degusparaditha, komentar berbeda ditulis oleh akun @hayndroy yang menuliskan komentar untuk dia jalan, coba kalo naik motor pasti ketilang.

Kesalahan tiga bocah tadi jelas yaitu membawa penumpang lebih dari satu orang, tidak memakai helm. seperti diketahui bahwa ketika pengendara sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu, maka pengendara motor tersebut akan ditilang oleh polisi.

Aturannya tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106. Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Sedangka sanksinya tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu. Berikut bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara jika pengendara tidak menggunakan helm aturannya tertuang pada  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, Pasal 291 dan ayat 1, berbunyi; Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Itu yang terlihat, jika nanti setelah pemeriksaan oleh polisi pengendara tidak bisa memperlihatkan SIM dan SNTK maka dendanya pun akan lebih banyak lagi.

Baca juga: Maling Ban Mobil di Parkiran yang Viral Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait
hitlog-analytic