Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

3 Pelanggaran yang Dikenai Tilang Elektronik Sepeda Motor

Pengendara sepeda motor.
Sumber :

100kpj – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik akan segera ditingkatkan untuk sepeda motor di Jakarta. Lalu, pelanggaran apa saja yang bisa membuat pengendara dikenai tilang elektronik?

Penerapan tilang elektronik bakal dimulai Februari 2020, dan  lokasinya ada di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Sebenarnya selama ini, kamera E-TLE digunakan di sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga:
MotoGP Ikut Ngakak dengan Video Balapan Kocak di Indonesia

Motor Bikinan Sunter dan Karawang Laris Manis di Luar Negeri

Kelakuan Ukhti Racing, Nyungsep Saat Wheelie Pakai Honda Beat

Namun, selama ini kamera-kamera tersebut hanya merekam kendaraan roda empat saja secara 24 jam nonstop. Kini, kinerja kamera tilang akan ditingkatkan.

Aturan lampu sepeda motor siang hari


Kamera-kamera E-TLE tersebut sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor. Sejauh ini ada tiga pelanggaran yang bakal dikenai tilang.

“Kameranya sama dengan untuk mengawasi mobil. Jadi, kamera itu kan perangkat kerasnya. Kami ubah perangkat lunaknya, agar mampu memantau sepeda motor,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dilansir dari VIVA.

“Yang akan ditindak adalah pelanggaran rambu, marka dan helm,” lanjutnya saat ditanya soal jenis pelanggaran yang bisa dideteksi.

Soal sanksi yang diberikan, Fahri mengatakan hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 ayat 8, diatur bahwa setiap pengendara motor dan pembonceng diwajibkan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia atau SNI.

Sanksinya diatur dalam pasal 291 ayat 1, yakni kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda maksimal Rp250 ribu. Pembonceng yang tidak mengenakan helm juga harus membayar denda, yang besarannya sesuai ayat 2 yakni Rp250 ribu.

Selain lokasi tersebut, E-TLE juga diberlakukan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2). Yusuf berharap adanya kebijakan ini bisa meningkatkan disiplin para pengendara sepeda motor di jalan Ibu Kota.

Baca Juga:

Berita Terkait
hitlog-analytic